Untuk Kemajuan koperasi



UNTUK KEMAJUAN KOPERASI

Koperasi sendiri terbentuk karena tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, Undang Undang Dasar telah mengatur semua itu untuk kemajuan perekonomian rakyat. Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat 1UUD 1945 yang berbunyi perekonomiaan di susun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Untuk itu koperasi akan tumbuh dan berkembang apa bila para anggota koperasi saling bekerjasa sama bahu membahu dalam membangun koperasi. Para anggota di tuntut untuk lebih kerja keras dalam memajukan perkoperasian, mulai dari mencari para anggota baru untuk bisa di ajak bekerja sama dalam membangun koperasi dan  anggota baru tersebut bisa mengajak temannya untuk bergabung dengan koperasi.
Asas kekeluargaan sangat di butuhkan dalam kerja sama para anggota koperasi, kekeluargaan yang terbentuk bisa mempererat tali persaudaraan dan silaturahmi yang baik antar para anggota koperasi. Memang dalam memajukan koperasi tidak semudah dalm membalikan kedua telapak tangan, semua itu butuh proses. Tidak ada suatu perusahaan yang langsung bisa maju dan berkembang tanpa  melalui proses yang panjang, sesuatu yang besar akan tercapai apabila adanya suatu kesungguhan dari para anggota koperasi.
Koperasi harus mengambil beberapa langkah untuk memajukan kopersi, butuh cara jitu dalam mengembangkannya, yaitu :
1. Dalam mencari anggota baru, anggota koperasi harus mendatangi satu rumah ke rumah untuk mencari para anggota baru koperasi
2. Untuk menjadi anggota baru atau nasabah koperasi, anggota baru di wajibkan menabung di koperasi, karena itu salah satu syrat untuk meminjam di koperasi
3. Koperasi harus bisa mendatangi para nasabah atau anggota yang ingin menabung, istilahnya menjemput bola
4. dalam setiap Rt di harus ada orang yang di percaya untuk mengajak masyarakak utuk gemar menabung
5. Koperasi harus bisa memutarkan unag para nasabah agar uang tersebut tidak diam saja.
6. Koperasi indonesia bisa menggunakan uang nasabah untuk membuat sebuah usah, agar keuntungan dari usah tersebut bisa menambah kas koperasi.
Oleh Badru Salam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONDITIONAL SENTENCES

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

Proses Pengambilan Keputusan Oleh Konsumen