Dasar Hukum Koperasi Indonesia


 DASAR DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan Pengawas.

Penjelasan tentang Landasan Koperasi, yaitu
1. Landasan Idiil koperasi Indonesia adalah pancasila, merupakan suatu dasar negara yang harus di pegang teguh oleh bangsa indonesia, karena bangsa indonesia menjungjung tinggi harkat dan martabat pancasila. Pancasila merupakan pandang hidup bangsa Indonesia, karena sila yang kelima berbunyi, ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” untuk itu koperasi indonesia di tuntut untuk bisa mensejahterakan rakyat dalam bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.
Di bidang ekonomi koperasi harus bisa mencari masyarakat agar mau menyimpan unagnya dan meminjam uang di koperasi agar koperasi bisa berjalan dan tumbuh berkembang bersama. Landasan pancasila memiliki unsur agar kehidupan bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
Di bidang sosila, koperasi harus bisa membangun komunitas koperasi agar masyarakat yang belum paham tentang koperasi bisa menjadi anggota koperasi. Ini semua harus lakukan oleh koperasi untuk lebih mensejahterakan rakyat.i bidang pendidikan, nantinya koperasi bisa membantu dlam mencerdaskan kehidupan bangsa, agar bangsa Indonesia tidak kalah dengan bangsa-bangsa lain.
2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Landasan strukturil dan landasan gerak Indonesia mangacu pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi perekonomiaan di susun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Kopersai di bentuk karena adanya asas kekeluargaan yang bisa bisa tumbuh dan berkembang, dengan asas kekeluargaan itulah koperasi bisa terbentuk.
3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Kesetia kawanan dalam koperasi sangat di perlukan untuk kelangsungan kopesai itu sendiri, kesetia kawanan itulah yang menguatkan koperasi agar bisa membantu masyarakat dalam bidang apapun. Tanpa adanya  nasabah koperasi tidak ada apa apanya, koperasi akan tumbuh dan kuat karena banyaknya nasabah yang membantu dalam perputaran uang. Kesadaran pribadi para nasabah sanagt diperlukan untuk keberlangsungan koperasi, dalam hal ini kesadaran pribadi nasabah bisa membantu proses kemajuan koperasi itu sendiri.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONDITIONAL SENTENCES

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

Proses Pengambilan Keputusan Oleh Konsumen