Tugas Pokok Dan Fungsi



Tugas Pokok dan Fungsi Kementrian Koperasi dan UKM

Rumusan Tugas :

Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dalam membantu tugas seorang kepala negara dalam hal ini Presiden, kementrian koperasi dan ukm melaksanakan wewenang dari Presiden untuk melaksanakn dan membantu Presiden dari tugas tugas kenegaraan agar terciptanya kemudahan dalam menjalankan sebuah institusi negara.

Rincian Tugas :




a.
merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
b.
mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
c.
meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
d.
mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
e.
menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.



Tugas kementrian koperasi dan Ukm sangat relevan dalam membangun koperasi dan Usaha kecil menengah dalam pembangunan perekonomian negara. Di sisi lain tugas kementrian koperasi dan ukm melakukan pengembangan terhadap koperasi dan usaha kecil menengah untuk memiliki daya saing yang tinggi di tengah ekonomi pasar terbuka.
Kementrian koperasi dan Usaha kecil dan menengah sangat membantu masyarakat, sebagaia penedia layanan untuk promosi dan kemntrin koperasi dan ukm membantu masyarakat dalam memberikan modal untuk usaha.     

Mentri Koperasi dan UKM membantu melaksanakn tuga snegara dalam bidang ekonomi koperasi dan usah kecil menengah untuk membantu para koperasii indonesia dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mebantu roda perekonomian.
Dalam Usaha kecil menengah pihak kementrian membantu dalam permodalan untuk agar usaha kecil menengah tidak tergeus para pesaing yang memiliki modal besar. Selain itu usaha kecil menengah di bantu dengan pelatihan pelatihan agar para usaha kecil menengah memiliki keterampilan yang baik dan produk yang di hasilkan bisa berdaya saing di tingkat regional maupun internasiona.

Wewenang :


a.
menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
b.
menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
c.
menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
d.
membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
e.
mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
f.
menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
g.
menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
h.
menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
i.
menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
j.
menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
k.
memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
l.
memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.


Sumber : depko.go.id (kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah)




 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONDITIONAL SENTENCES

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

Proses Pengambilan Keputusan Oleh Konsumen