Perlunya Pemekaran Daerah

 DPR di minta tuntaskan pemekaran daerah



TEMPO.CO, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meminta DPR menuntaskan pembahasan pemekaran tiga daerah yang hingga kini tinggal menunggu pengesahan, sebelum pergantian anggota dewan baru. "Masih ada waktu tiga bulan lagi, mudah-mudahan ini bisa disahkan," kata Deden Darmansyah, anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, kepada Tempo, Senin, 23 Juni 2014.

Tiga daerah baru itu adalah Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan. Ketiga merupakan daerah otonomi baru dari pemekaran Sukabumi, Bogor, dan Garut. "Seluruh proses administrasi pembentukan tiga daerah pemekaran itu sudah tuntas," kata Deden.

Menurut Deden, DPR sempat meminta persyaratan pemekaran tiga daerah itu dilengkapi Gubernur Ahmad Heryawan pada September 2013. Gubernur pun telah meminta Komisi A DPRD Jawa Barat melengkapi persyaratan itu, dan DPRD Jawa Barat telah menuntaskannya dalam keputusan rapat paripurna bulan lalu.

Salah satu alasan usulan pemekaran tiga daerah itu karena wilayahnya yang luas. Dengan pemekaran itu, rentang kendali pemerintahan daerah bisa lebih efisien.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan setuju soal itu. Dia mencontohkan, daerah asal Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas di Pulau Jawa. "Karena cukup luas (wilayahnya), penduduknya cukup banyak, wajar kalau segera ada pemekaran," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Jawa Barat sejak 2010 mengirimkan usulan resmi pada pemerintah pusat lewat DPR untuk memekarkan daerah itu. Oleh karena itu, kita meminta pada pusat, khususnya Komisi II DPR untuk segera menuntaskan itu.

Heryawan juga menginginkan agar pengesahan daerah baru itu bisa dilakukan sebelum pergantian pemerintahan. "Sekarang bolanya ada di DPR," ujarnya.

Hingga kini, Pemerintah Jawa Barat sudah mengirimkan pemekaran untuk empat daerah. Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan, serta Kabupaten Pangandaran. Hingga kini, baru Kabupaten Pangandaran yang disahkan menjadi daerah otonomi baru, hasil pemekaran Kabupaten Ciamis.

Pemerintah provinsi merancang idealnya ada 42 kabupaten/kota di Jawa Barat. Tapi yang terbentuk baru 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Sumber :

ANALISIS :
Sudah selaknya Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan pemekaran daerah baru untuk kabupaten dan provinsi yang daerah dan masyrakatnya tidak ter  sentuh serta tidak mendapatkan perhatian terhadap pembangunan daerah. Infrastruktur adalah yang utama unt7uk ,engendalikan dan memajukan perekonomian masyarakat, agar semua itu terlaksana dengan baik maka pemerintah pusat kabupaten yang daerahnya sanagt luas harus memperhatikan masyrakatnya yang kurang tersentuh oleh pemerintah kabupaten.

Di dalam pemekaran daerah ada hal hal yang sangat penting agar masyrakat mendapatkan pelayanan yang maksimal dan kesejahteraan masyaralat meningkat serta roda perekonpomian dapat tumbuh dengan baik sehingga pendapatan perkapita masyrakat naik dan tumbuh secara merata. Masyrakat percaya dnegan pemekaran daerah nantinya masyarakat akan lebih di perhatikan dalam perkembangan wilayahnya, sehingga kedepan masyrakat dan daerah yang menjadi pemekaran akan lebih berusaha dengan semaksimal mungkin membangun secara bersama daerahnya.

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anggota dewan perwakilan rakyat sebagi penyambung aspiasi masyrakat  harus lebih memahami masalah masalah yang sedang di hadapai masyrakat, dalam segala permasalahan yang di hadapi masyrakat yang menginginkan adanya perbaikan terhadap pemerataan keadilan yang ingin mereka dapatkan , bukan hanya mereke sebagi daerah yang terpencil dan yang sulit untuk di akses  menjadi  yang akhir untuk di layani, masyrakatat butuh rasa keadilan dan perhatian dari pemerintah pusat dan kabupaten. Sudah sepantasnya Dewan perwakilan Rakyat memahami problem matika yang di inginkan oleh masyrakat.

Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemekaran daerah merupakan bagian dari politik dan strategi nasional, dimana masyrakat mempunyai master plan untuk mencpai tujuan yang di inginkan oleh masyrakat. Keinginan tesebut lah yang menjadikan dasar bagi pemerintah dan masyrakat untuk memekarkan dan memajukan daerahnya, sehingga kedepan daerah yang baru  akan mendapatkan dana dari pemerintah pusat dan natinya akan di tinjau ulang selama 3 bulan kedepan, apabila derah tersebut tidak mampu menjalankan pemerintahan dengan baik maka daerah yang menjadi pemekaran akan di satukan lagi dengan kabupaten sebelumnya.

Ujuan pemekaran sangat  baik untuk di lakukan, karena negara indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat banyak dan tidak tersentuhnya pelayanan dengan baik terhadap masyrakat maka untut itu snagt di perlukannya pe,ekaran daerah, agar semua pelayannan masyarakat dapat terlayani dengan maksimal dan kesejahteraan masyrakat  semakin meningkat dan sebagai langkah awal dalam memajukan masrakat dan bangsa Indonesia serta  bagian dari perpolitikan dan starategi nasional Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONDITIONAL SENTENCES

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

Proses Pengambilan Keputusan Oleh Konsumen