Lemahnya Ketahanan Nasioanal Di Bidang Pertambangan



Merdeka.com - Pemerintah bakal membangun smelter di daerah potensial. Ini untuk membantu perusahaan kecil pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak mampu membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa selepas berpidato ilmiah di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Selasa (18/2).
"Perusahaan kecil tidak perlu bangun smelter, yang penting dia pasok produksinya ke smelter di Indonesia."
Terkait itu, Hatta mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Rencananya, dia akan meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun smelter tersebut.
"Memang kita dorong BUMN kita nanti, mau tidak mau, untuk daerah tertentu yang punya potensi tapi tak ada yang berinvestasi smelter di sana, apalagi sampai memiliki tambang rakyat, kasihan," ungkapnya.
Dijelaskannya, pemerintah terpaksa harus turun tangan membangun smelter untuk mencegah terjadinya penurunan pendapatan negara dari ekspor mineral sebesar USD 4 miliar per tahun. Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan ekspor mineral bisa melonjak hingga USD 24 miliar pada 2016.
"Itu salah satu solusi yang kita pikirkan. Perindustrian sudah memiliki roadmap-nya," kata Hatta.
Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah memetakan di wilayah mana pemerintah akan membangun smelter. Di luar itu, pemerintah tetap mewajibkan perusahaan tambang besar untuk membangun smelter.
"Itu sudah jadi pemikiran kami, smelter yang sudah ada wajib menampung juga hasil penambang-penambang lain," kata Hatta.
Sumber :
http://www.merdeka.com/uang/pemerintah-bakal-bangun-smelter-untuk-pertambangan-kecil.html

pentingnya pembuatan smelter untuk para pelaku usaha tambang, di karenakan bangsa Indonesia dengan kekayaan tambang yang melimpah ruah sangat di sayangkan apabila hasil tambang nya itu langsung di jual dengan tanpa proses pemurnian terlebih dahulu. Ini sanagat di sayangkan, ketika hasil tambang negara Indonesia di keruk habis oleh para pelaku usaha yang notabennya perusahaannya milik asing. Sebagian besar pertambangan Indonesia sudah di kuasai oleh asing dari sabang sampai merauke, di mana hal tersebut tidak memberikan kesejahteraan kepada negara, Negara Indonesia sebenarnya dari segi pertahanan nasional pertambangannya sudah di jajah oleh negara negara asing, bagai manan mungkin bangsa Indonesia akan hidup sejahtera kalau semua hasil bumi dan pertambangannya itu di kuasai oleh asing. Kapan bangsa Indonesia akan keluar dati keterpurukan ini.
 
Rakyat Indonesia saat ini sudah lelah dengan semua kekayaan hasil pertambanagannya di kuasai oleh asing, negara hanya mendapatkan fee yang tidak besar dari keuntungan perusahaan pertambangan. Di manan letak pertahannan nasional Indonesia dalam hasil bumi dan pertambangan. Diaman pembelaan negara Indonesia ungtuk rakyatanya yang masih banyak hidup dengan kekurangan dan kemiskinan yang masih merajalela. Rakyat Indonesia butuh kepastian, bukankah undang undang dan pancasila mengamanatkan untuk rakyatnya hidup sejahtera.
Memang pemerintah saat ini merencanakan bagi setiap perusahaan pertambangan di bidang batu bara, emas, timah, dan hasil tambang lain harus membangun smelter di dalam negeri jika tidak pemerintah dalam hal ini kementerian perindustrian dan bidang perekonomian, serta  perdgangan membuat larangann exspor barang tambang yang belum di murnikan, jika tidak pemerintah akan mencabut larangan izin exspor bagi perusahaan tersebut. Memang itu semua adalah rencana yang sangat baik akan tetapi alangkah baiknya semua hasil pertambangan harus di kuasai oleh pemerintah dan di serahkan kepada kementrian BUMN sebagai pengelola usaha pertambangan tersebut.
Saya yakin jiak semua hasil pertambangan di kelola dengan baik oleh bangsa Indonesia sendiri maka rakyat Indonesia akan hidup sejahtera, di sini di butuhkan ketegasan seorang pemimpin, jangan hasil kekayaan pertambangan bumi Indonesia semuanya di angkut oleh negara negara asin g untuk kepentingan negaranya sendiri di masa yang akan datang.
Undang undang no 33 ayat 3 tahun 1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang undang 1945 saja mengisyaratkan seperti itu tinggal langkah pemerintah dalam menjalankan undang undang tersebut dengan baik dan terlaksanan, itu kemauan rakyat Indonesia dan jangan sampai ketahanan nasional Indonesia di bidang hasil bumi dan pertambangan tidak memilili prioritas yang utama, karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal dengan kekayaan alamnya, dan saya yakin bangsa Indonesia akan hidup layak dan sejahtera.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONDITIONAL SENTENCES

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

Proses Pengambilan Keputusan Oleh Konsumen