Analisis Janji Janji Politik Di Mata Hukum



Janji Politik di Mata Hukum ?

RBN, Bandar Lampung – Janji-janji politik yang telah diucapkan oleh Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung harus dicatat oleh rakyat Lampung. Kemudian tagih ketika mereka terpilih mejadi pemimpin Lampung. Tapi pengalaman telah mengajarkan rakyat. Janji tinggalah janji. Lalu seperti apakah janji politik dimata hukum ?
Yusdiyanto, Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Lampung menilai, saat kampanye semua kontestan menjual visi dan misi berbentuk program yang akan dilaksanakan ketika terpilih, atau biasa disebut janji politik. Menurut Yusdianto, hal itu sah saja untuk meningkatkan popularitas demi meyakinkan para pemilih.
“Janji politik tidak bisa dibawa keranah hukum. Masyarakat hanya dapat mengingatkan saja.Janji politik hanya sebagai alat ukur untuk mengetahui visi dan misi calon. Dari situ dapat dilihat calon tersebut layak atau tidak untuk dipilih,” ujarnya, Sabtu (5/4/2014).
Yusdianto menambahkan, meskipun janji politik tidak bisa diproses secara hukum. Namun rakyat masih bisa memberikan sangsi sosial. Dan pada saat dia mencalonkan diri kembali, rakyat tidak akan memilihnya. “Hanya itu saja. Selebihnya akan diukur dari kinerja ketika dia menjabat sebagai kepala daerah,” lanjutnya.
Sebelumnya Tim Advokasi Jakarta Baru  telah mendaftarkan “Gugatan Class Action” kepada Joko Widodo, Senin (17/3/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat, Karena dianggap tidak melaksanakan janji kampanyenya.
Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, menjelaskan, dalam konteks hukum, janji kampanye dan kontrak politik dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang sah karena mengandung kesepakatan kedua belah pihak, dibuat oleh orang yang cakap, memiliki objek yang jelas dan memiliki causa yang halal.
“Kami sangat yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena gugatan ini diajukan dengan argumentasi yang sangat meyakinkan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang amat kuat,” ujarnya kepada pers, Minggu (16/3/2014).
Saat ini publik masih menunggu hasil gugatan Tim Advokasi Jakarta Baru kepada Jokowi.
Meskipun ada pendapat yang berbeda dalam memandang janji politik di mata hukum. Dan terlepas adanya unsur politis dalam gugatan Tim Advokasi Jakarta Baru. Janji politik tetap harus dilaksanakan. Dan rakyat harus berani menagih janji politik tersebut. (dsm)
Sumber :
ANALISIS :
Janji janji politik kerap kali di buat oleh sang calon gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik mungkin untuk menarik simpati masyrakat, agar masyarakat dapat memiilih dirinya. Janji janji politik di buat untuk kepentingan sang calon gubernur dan wakil gubernur agar mereka dapat terpilih menjadi  calon gubernur dan wakil gubernur . memang janji janji politik saat ini sangat berpengaruh di  mata masyarakat, apalagi masyrakatnya yang masih miskin di ikuti dengan pendidikan yang rendah kerap kali di manfaatkan oleh calon gubernur dan wakil gubernur untuk membuat janji janji politiknya dengandi  semanis mungkin.  Seharusnya masyrakat sendiri haruiss jeli dalam memilih calon gubernur dan wakil gubernur, masyarakat jangan Cuma tertarik dengan janji janji politik yang manis di depan, melainkan masyrakat harus melihat siapa orang yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apakah sang calon memiliki jiwa kepemimpinan, ketegasan, dan karakter seorang pemimpin itu sendiri.
Dalma janji janji politik pada dasarnya tidak ada payung hukum yang menaunginya atau membawahinya, sah sah saja seorang calon gubernur dan wakil gubernur membuat janji janji politik dengan manis, tapi yang harus di ingat oleh masyrakat adalah apabila seorang calon gubernur dan wakil gubernur membuat janji janji politik kepada masyarakat harus membuat mou di atas matrai jika memnag itu di perlukan, agar masyrakat lebih memahami apa itu janji janji politik yang sebenarnya. mereka calon gubernur dan wakil gubernur yang telah terpilih harus bisa merlisasikan janji janji politiknya,  jangan hanya janji janji politik itu di buat untuk kepentingan dirinya saja dalam maju menjadi gubernur dan wakil guber nur.
Saya yakin masyarak saat ini sudah cerdas dalam memahami arti janji janji politik yang di buat oleh calon gubernur dan wakil gubernur, pemerintah harus membuat satu terobosan baru dalam membuat  peraturan perundang undangan yang berlaku untuk melindungi masyrakat ketika janji janji politiknya itu tidak terealisasikan. Ketika peraturan perundang undangan  sudah berlaku maka gubernur dan wakil gubernur yang terpilihpun akan lebih giat dalam menjalankan roda pemerintahannya dan calon gubernur dan wakil gubernur pun memiliki beban untuk merealisasika janji janji politik yang telah dibuatnya pada saat kampanye.
Di dalam perpolitikan janji janji politik itu biasa di lakukan, karena itu pemerintah sendiri harus tegas dalam hal ini, bila perlu ada pengawasan dalam merelisasikan sebuah janji janji politiknya jangan sampai sang gubernur dan wakil gubernur di katakan menadi orang munafik, ketika Ia bebicara Ia berdusta, ketika Ia berjanji Ia menyalahi janji dan ketika Ia di percayai Ia berkhianat. Intinya adanay peraturan perundang undang yang mengatur dan payung hukum yang melindungi masyrakat ketika masyarakat ingin menagih janji janji politik yang calon gubernur dan wakil gubernur buat, atau masyarakat sendiri yang membuat perjanjian MOU di atas materai.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONDITIONAL SENTENCES

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

Proses Pengambilan Keputusan Oleh Konsumen