HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA



HAK AZASI MANUSIA
A.   Beberapa Definisi Tentang Hak Azasi Manusia
Menurut prof. Darji Darmodiharjo, S.H, mengatakan :
Hak Azasi Manusia adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang di bawa sejak lahir sebagi anugrah Tuhan yang maha esa, hak hak azasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban kewajiban yang lain.
            Seperti di ketahui, hak hak azasi ada kaitannya dengan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, memenuhi kewajiban terlebihdahulu baru kemudian menuntut hak. Dalam masyrakat yang individualis, ada kecenderungan pelaksanaan dan tuntutan pelaksanaan hak hak azasi yang berlebih. Hak azasi tidak dapat di tuntut pelaksanaan nya secara mutlak, karena penuntutan hak azasi secara mutlakberarti melanggar hak hak azasi yang sama dari orang lain.

B.   Sejarah Perkembangan Hak Azasi Manusia
Sejarah perkembangan Hak Azasi Manusia sebenarnya muncul katena keinsyafan manusioa terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, sebagi akibatnya tindakan dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kelaiman (tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia.
·         Tahun 2500 Sm-1000 SM
Hukum hammurabi pada masyrakat babylonia yang menetapkan ketentuan ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
·         Tahun 1215
Gerakan Rasionalisme dan humanisme di erofa bergejolak secar revolusioner di bidang gukum , hak azasi, dan ketata negaraanpada abad ke 17-19. Magna charta di Inggir (pembatas kekuatan Raja di Inggris dan Hak Azasii Manusia), dengan pelopornya yang terkenal, yaitu Jhon Locke dan Thomas Aquino.
·         Tahun 1941
Atlantik Charter yang muncul pada saat berkobarnya perang dunia ke II dengan pelopornya, yaitu F.D Rooselevt, menyebutkan The Power Of Freedoms ( 4 kekerasan) :
1. Kebebasan untuk bicara dan mengeluarkan pendapat
2. kebebasan untuk beragama
3. kebebasan dari rasa takut
4. kebebasan dari kemeraratan.
·         Tahun 1966
Hasil sidang majelis umum PBB yang menerima “Coventants on human right” convenant telah di akui dalam hukum internasional dan di ratifikasikan oleh negara negara anggota PBB, convenants tersebut berisi, antara lain :
1. The internasional on civil and political rights, yaitu memuat tentang hak hak sipil dan hak hak politik (persamaan antara hak pria dan wanita).
2. Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara yang melanggar hak azasi kepada Human Rights Committe PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
The internasional convenant on economic, social, and cultural rights, yaitu berisi syarat syarat dan nilai nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.

C.   Hak Azasi Manusia Di Indonesia
Berakhirnya perang dunia II dan di proklamasikan kemerdekaan Indonesia oleh sang Ploklamator Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, Hak Azasi Manusia sengaja di cantumkan dalm pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
D.   Hak Hak Azasi Manusia Dalam UUD 1945
1)      Pengertian UUD 1945 angka 1 di sebutkan bahwa :
“undang undang suatu negara ialah hanya sebagi dari hukum dasar negara itu. Undang undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis (Undang Undang Dasar), sedangkan di sampingnya undang undang dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak tertulis (konvensional), aturan aturan yang timbul terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
2)      Kedudukan UUD 1945
-          Sebagai hukum dasar tertulis
Sebagai humuk dasar, UUD bersifat mengikat baik pemerintahan dengan lembaga lembaganya maupun warga negara Indonesia dimana saja serta setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia.
-          Sebagai sumber hukum
UUD 1945 sebagai sumber hukum bagi perundang undangan organik yaitu undang undang, peraturan pemerintah dan peraturan peraturan lainnya. Ketetapan itu berdasarkan hirarki perturan perundangan yang di atur dalam TAP MPRNo. III/MPR/2000.
-          Sebagai alat kontrol dan keseimbangan
Dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia Undang undang sebagi alat kontrol dan keseimbangan antara lembaga lembaga negara maupun lembaga lembaga masyarakat agar berjalan pada jalur yang telah di tetapkan oleh undang undang dan peraturan lainnya.
3)      Bentuk dan sifat HAM Dalam UUD 1945
Pengakuan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945 dapat di lihat dari 3 segi, yaitu :
-          Sebgai alat kontrol dan keseimbangan yang merupakan salh satu fungsi Uud 1945
-          Nilai nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
-          Pasal pasal yang secara langsung memuat tentang Hak Azasi Manusia
Penekanan  aspek hak dapat menimbulkan anarkis, sedang penekanan aspek kewajiban dapat minumbulkan sifat sifat otoriter, dan sebaliknya penekanan aspek tanggung jawab dapat menimbulkan gejala komunal”.

E.   Beberapa Sisi Pokok Hakikat Hak Asasi Manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.  HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
F.    Permasalahan Dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.      Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.  Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

G.  Undang-Undang Yang Mengatur Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Undang-Undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :

-          Hak untuk hidup (Pasal 4)
-          Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
-          Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
-          Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
-          Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27) Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
-          Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
-          Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
-          Hak wanita (Pasal 45-51)
-          Hak anak (Pasal 52-66)

Sumber :
Buku PENDIDIKAN PANCASILA, DEMOKRASI DAN HAK AZASI MANUSIA, DRS. H. DJUMHARDJINIS, MM,Bc.HK.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONDITIONAL SENTENCES

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

Proses Pengambilan Keputusan Oleh Konsumen