Demokrasi Indonesia



DEMOKRASI INDONESIA
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
ISI PEMBAHASAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
“Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time.”
Pengertian Demokrasi, Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno.

A.   Bentuk Demokrasi dalam pengertian sistem pemahaman Negara

1.      Bentuk Demokrasi
Setiap negra memmpunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, hal ini di tentukan oleh sejarah negara , kebudayaan, pandangan hidup dan tujuan yang ingin di capai.
Berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan, antara lain :
a)      Pemerintahan monarki,
-          Monarki mutlak (absolut)
-          Monarki konstitusional
-          Monarki parlementer
b)      Pemerintahan republik,
Pemerintahan republik berasal dari bahasa latin Res (pemerintahan) dan publica   (rakyat). Pemerintahan republik di artikan sebagai pemerintahan yang di jalankan oleh, dari dan untuk kepentingan rakyat.
2.  Kekuasaan dalam pemerintahan, di bagi menjadi 3 kekuasaan yaitu :
1)      Kekuasaan Legislatif, memegang kekuasaan untuk membuat undang undang
2)      Kekuasaan Eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang undang
3)      Kekuasaan Yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang undang
B.   Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
1)      Dalam sistem ke partain di kenal dengan adanya 3 sistem kepartaian, yaitu :
Ø  Sistem multi partai (polyparti system)
Ø  Sistem dua partai (biparty system)
Ø  Sistem satu partai (monoparty system)
2)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
3)      Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif


Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Langsung
  • Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
  • Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Sistem Parlementer
  • Demokrasi Sistem Presidensial
2.      Prinsif Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuann bangsa, cita cita bangsa, cita cita hukum bangsa dan negara serta cita cita moral bangsa. Ada 2  hal yang paling mendasar yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tat urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Kepres dan peraturan lainnya.
3.      Beberapa Rumusan Pancasila
Ø  Rumusan Mr. Muhammad Yamin, yang di sampaikan pada pidato sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, adalah (1) peri kebangsaan, (2) peri kemanusiaan, (3) peri ketuhanan, (4) peri kerakyatan, (5) kesejahteraan rakyat. Dan pada sidang hari itu juga Mr. Muhammad Yamin melakukan preambule UUD, didalamnya tercantum 5 rumusan dasar negara, yaitu : (1) ketuhanan yang maha esa, (2) kebangsaan persatuan Indonesia, (3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, (4) kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø  Rumusan yang tercantum dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
dengan berdasar kepada: (1) ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (5) dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø  Rumusan Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang di kenal dengan hari pancasila Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
(1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, (3) Mufakat,-atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, (5) kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
Ø  Rumusan yang tercantum dalam preambule UUD 1945 (konstitusi) RIS yang pernah berlaku padaa tanggal 29 desember 1945, yaitu :
(1) ke-Tuhanan Yang Maha Esa, (2) perikemanusiaan, (3) kebangsaan, (4) kerakyatan, (5) dan keadilan sosial.
Dan pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan Uud 1945, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka dari pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi setiap manusia, bangsa indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain lain karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan peri keadilan.
4.      Struktur Pemerintahn Republik Indonesia
1)      Badan pelaksana pemerintah (eksekutif)
·         Departemen serta aparat di bawahnya
·         Lembaga pemerintahan bukan departemen
·         Badan usaha milik negara (BUMN)
2)      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
·         Pemerintah pusat
·         Pemerintah wilayah, meliputi provinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewah, kabupaten, kota, kota administratif, kecamatan, kelurahan atau desa.
·         Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II
Penyelenggara kekuasaan

C.   Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat di pandang sebagai suatu mekanisme dan cita cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 di sebut kerakyatan. Demokrasi dapat di katakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan orang orang yang hidup berkelompok di dalam organisasi negara. Keinginan orang orang (demos) yang berkelompok tersebut di tentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung, falsafah hidup bangsa ( filosofiche grondslag), dan ideologi yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkannilai nilai falsafah pancasila atau pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat yang berdasarkan sila sila pancasila, diantarnya :
1.      Demokrasi atau pemerintah rakyat yang di gunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang di jiwai dan di tuntut oleh nilai niali pandangan hidup bangsa Indonesia (pancasila).
2.      Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintah khas pancasila.
3.      Demokrasi Indonesia yang di tuntut oleh niali nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintah dan politik.
4.      Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyratkanpemahaman dan penghayatan nilai nilai falsafah pancasila.
5.      Pelaksanaan demokrasi Indonesiadenagn benar adalah pengalaman pancasila dengan politik pemerintah.
Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH, “Demokrasi Pancasila, istilah yang di gunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah demokrasi sebagai mana telah di praktekan oleh bangsa Indonesia sejak dahulukala dan masih di jumpai sampai sekarang inidalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti Desa, Kerja, marga,nagari dan wanua yang tealah di tingkatkan ke taraf urusan negara dimana kini di sebut Demokrasi Pancasila”. (Hazairin, 1981:35).
Penjelasan, jadi Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang selalu mementingkat  kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang berdasarkan nilai nilai dan filosofis bangsa serta falsafah bangsa yang mewujudkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat dan berdasarklan azas serta keagamaan.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan kekuasaan pemerintah rakyat yang di jiwai oleh nilai nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan , aspirasi dan dan kesejahteraan rakyat banyak.
Paham yang di anut dalam sistem kenegraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/UNI (United States Republic Of Indonesia.

Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
                http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi














Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONDITIONAL SENTENCES

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

Proses Pengambilan Keputusan Oleh Konsumen