SEJARAH PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HAK HAK KONSUMEN

Sejarah perkembangan perlindungan konsumen
1.      Amerika
Negara palinga maju, membicarakan Perlindungan Konsumen Tahun 1960-an. Per-UU-an yang isinya dalam bentuk perlindungan konsumen di AS yang lebih bagus, muncul lembaga-lembaga, putusan-putusan.
2.      Lahirnya suatu badan internasional organisasi (I.O.C.U) tahun 1960
Lahirnya suatu badan yang disebut Internasional organisasi (I.O.C.U) tahun 1960 dipelopori oleh Belanda kemudian berpindah ke London, Pada Tanggal 15 Maret tahun 1993 IOCU berubah menjadi Consumer International (C.I) , dimana YLKI dan LP2K menjadi CI anggotanya sekitar 203 negara dan sekarang tinggal 93 negara.
3.      ECOSOC
Tahun 1978 PBB mendirikan badan khusus yang dinamakan ECOSOC yang membuat resolusi tentang perlindungan konsumen.
4.      Di Indonesia
1)      Tahun 1973 lahir yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
2)      Tahun 1988 Lahir Lembaga pembinaan perlindungan Konsumen (LP2K)
Product YLKI Rancang UU perlindungan Konsumen, YLKI juga memberi bantuan hukum kepada konsumen, bentuk gugatan YLKI adalah Class Action dan kelompok.
Prospek perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia yaitu dengan lahirnya  sertifikat Halal. Masalah-masalah yang bersifat makro (universal product yang dibuat adalah product yang tidak merusak lingkungan hidup dan lapisan ozon)

HAK-HAK KONSUMEN
Hak hak konsumen berlaku diberbagai dunia atau diakui secara international
Ada 4 hak dasar / umum konsumen
1.      Hak untuk mendapat keamanan
2.      Hak untuk mendapat informasi
Ex  : Misal makanan kaleng informasinya tertera di kaleng tersebut.
3.      Hak memilih
Memilih produk yang akan kita gunakan (bebas dari hak monopoli)
4.      Hak untuk didengar
Dalam arti kita berhak untuk mengeluh kepada pelaku usaha.
Hak tambahan dari IOCU
5.      Hak atas pendidikan Konsumen
Hak untuk mendapat kan semacam pelatihan agar memperoleh informasi yang akan mendalam
6.      Hak untuk mendapatkan ganti rugi
Ex  : Barangnya cacat, rusak, atau tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di labelnya
7.      Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
SUMBER :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONDITIONAL SENTENCES

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

Perbedaan Sistem Yang Di Gunakan Oleh Koperasi Dan Credit Union (CU)