HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA
HAK
AZASI MANUSIA
A.
Beberapa
Definisi Tentang Hak Azasi Manusia
Menurut
prof. Darji Darmodiharjo, S.H, mengatakan :
Hak
Azasi Manusia adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang di bawa sejak lahir
sebagi anugrah Tuhan yang maha esa, hak hak azasi itu menjadi dasar dari hak
dan kewajiban kewajiban yang lain.
Seperti di ketahui, hak hak
azasi ada kaitannya dengan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, memenuhi
kewajiban terlebihdahulu baru kemudian menuntut hak. Dalam masyrakat yang
individualis, ada kecenderungan pelaksanaan dan tuntutan pelaksanaan hak hak
azasi yang berlebih. Hak azasi tidak dapat di tuntut pelaksanaan nya secara
mutlak, karena penuntutan hak azasi secara mutlakberarti melanggar hak hak
azasi yang sama dari orang lain.
B.
Sejarah
Perkembangan Hak Azasi Manusia
Sejarah
perkembangan Hak Azasi Manusia sebenarnya muncul katena keinsyafan manusioa
terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, sebagi akibatnya
tindakan dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kelaiman
(tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia.
·
Tahun 2500 Sm-1000 SM
Hukum
hammurabi pada masyrakat babylonia yang menetapkan ketentuan ketentuan hukum
yang menjamin keadilan bagi warganya.
·
Tahun 1215
Gerakan
Rasionalisme dan humanisme di erofa bergejolak secar revolusioner di bidang
gukum , hak azasi, dan ketata negaraanpada abad ke 17-19. Magna charta di
Inggir (pembatas kekuatan Raja di Inggris dan Hak Azasii Manusia), dengan
pelopornya yang terkenal, yaitu Jhon Locke dan Thomas Aquino.
·
Tahun 1941
Atlantik
Charter yang muncul pada saat berkobarnya perang dunia ke II dengan pelopornya,
yaitu F.D Rooselevt, menyebutkan The Power Of Freedoms ( 4 kekerasan) :
1.
Kebebasan untuk bicara dan mengeluarkan pendapat
2.
kebebasan untuk beragama
3.
kebebasan dari rasa takut
4.
kebebasan dari kemeraratan.
·
Tahun 1966
Hasil
sidang majelis umum PBB yang menerima “Coventants on human right” convenant
telah di akui dalam hukum internasional dan di ratifikasikan oleh negara negara
anggota PBB, convenants tersebut berisi, antara lain :
1.
The internasional on civil and political rights, yaitu memuat tentang hak hak
sipil dan hak hak politik (persamaan antara hak pria dan wanita).
2.
Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara yang melanggar
hak azasi kepada Human Rights Committe PBB setelah melalui upaya pengadilan di
negaranya.
The
internasional convenant on economic, social, and cultural rights, yaitu berisi
syarat syarat dan nilai nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
C.
Hak
Azasi Manusia Di Indonesia
Berakhirnya
perang dunia II dan di proklamasikan kemerdekaan Indonesia oleh sang
Ploklamator Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, Hak Azasi
Manusia sengaja di cantumkan dalm pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan,
karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
D.
Hak
Hak Azasi Manusia Dalam UUD 1945
1) Pengertian
UUD 1945 angka 1 di sebutkan bahwa :
“undang
undang suatu negara ialah hanya sebagi dari hukum dasar negara itu. Undang undang
dasar ialah hukum dasar yang tertulis (Undang Undang Dasar), sedangkan di
sampingnya undang undang dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak tertulis
(konvensional), aturan aturan yang timbul terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
2) Kedudukan
UUD 1945
-
Sebagai hukum dasar tertulis
Sebagai humuk dasar, UUD
bersifat mengikat baik pemerintahan dengan lembaga lembaganya maupun warga
negara Indonesia dimana saja serta setiap penduduk yang berada di wilayah
Indonesia.
-
Sebagai sumber hukum
UUD 1945 sebagai sumber
hukum bagi perundang undangan organik yaitu undang undang, peraturan pemerintah
dan peraturan peraturan lainnya. Ketetapan itu berdasarkan hirarki perturan
perundangan yang di atur dalam TAP MPRNo. III/MPR/2000.
-
Sebagai alat kontrol dan keseimbangan
Dalam pelaksanaan
pemerintahan di Indonesia Undang undang sebagi alat kontrol dan keseimbangan
antara lembaga lembaga negara maupun lembaga lembaga masyarakat agar berjalan
pada jalur yang telah di tetapkan oleh undang undang dan peraturan lainnya.
3) Bentuk
dan sifat HAM Dalam UUD 1945
Pengakuan
dan perlindungan HAM dalam UUD 1945 dapat di lihat dari 3 segi, yaitu :
-
Sebgai alat kontrol dan keseimbangan
yang merupakan salh satu fungsi Uud 1945
-
Nilai nilai yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945
-
Pasal pasal yang secara langsung memuat
tentang Hak Azasi Manusia
“Penekanan aspek hak dapat
menimbulkan anarkis, sedang penekanan aspek kewajiban dapat minumbulkan sifat
sifat otoriter, dan sebaliknya penekanan aspek tanggung jawab dapat menimbulkan
gejala komunal”.
E.
Beberapa Sisi Pokok Hakikat Hak Asasi Manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.
F. Permasalahan
Dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM
meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi
manusia
3.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap
setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta
pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara
konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan
hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial
agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan
tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau
arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum
dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
10. Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
G. Undang-Undang
Yang Mengatur Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Undang-Undang
yang Mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
-
Hak untuk hidup (Pasal 4)
-
Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
-
Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14,
15, 16)
-
Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
-
Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27) Hak atas rasa
aman (Pasal 28-35)
-
Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
-
Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
-
Hak wanita (Pasal 45-51)
-
Hak anak (Pasal 52-66)
Sumber :
Buku
PENDIDIKAN PANCASILA, DEMOKRASI DAN HAK AZASI MANUSIA, DRS. H. DJUMHARDJINIS,
MM,Bc.HK.
Komentar
Posting Komentar