Demokrasi Indonesia
DEMOKRASI
INDONESIA
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
ISI PEMBAHASAN
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang
menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
“Many forms of Government have been tried, and will be
tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect
or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of
government except all those other forms that have been tried from time to
time.”
Pengertian Demokrasi, Secara
etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat
atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan
demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau
kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh
hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh
keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling
unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak
zaman Yunani Kuno.
A. Bentuk Demokrasi dalam pengertian sistem pemahaman
Negara
1.
Bentuk Demokrasi
Setiap negra
memmpunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, hal ini di tentukan
oleh sejarah negara , kebudayaan, pandangan hidup dan tujuan yang ingin di
capai.
Berbagai
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan, antara lain :
a)
Pemerintahan monarki,
-
Monarki mutlak (absolut)
-
Monarki konstitusional
-
Monarki parlementer
b)
Pemerintahan republik,
Pemerintahan
republik berasal dari bahasa latin Res (pemerintahan) dan publica (rakyat). Pemerintahan republik di artikan
sebagai pemerintahan yang di jalankan oleh, dari dan untuk kepentingan rakyat.
2. Kekuasaan dalam pemerintahan, di bagi menjadi
3 kekuasaan yaitu :
1)
Kekuasaan Legislatif, memegang kekuasaan untuk membuat
undang undang
2)
Kekuasaan Eksekutif yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan undang undang
3)
Kekuasaan Yudikatif yang memegang kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang undang
B. Pemahaman Demokrasi Di Indonesia
1)
Dalam sistem ke partain di kenal dengan adanya 3
sistem kepartaian, yaitu :
Ø Sistem multi
partai (polyparti system)
Ø Sistem dua
partai (biparty system)
Ø Sistem satu
partai (monoparty system)
2)
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
3)
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Langsung
- Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan
atas :
- Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
- Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau
prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Material
- Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat
kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Sistem Parlementer
- Demokrasi Sistem Presidensial
2.
Prinsif Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa indonesia memiliki arti bahwa pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuann bangsa,
cita cita bangsa, cita cita hukum bangsa dan negara serta cita cita moral
bangsa. Ada 2 hal yang paling mendasar
yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tat urut peraturan
perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU
dan Perpu, PP, Kepres dan peraturan lainnya.
3.
Beberapa Rumusan Pancasila
Ø Rumusan Mr.
Muhammad Yamin, yang di sampaikan pada pidato sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945,
adalah (1) peri kebangsaan, (2) peri kemanusiaan, (3) peri ketuhanan, (4) peri
kerakyatan, (5) kesejahteraan rakyat. Dan pada sidang hari itu juga Mr.
Muhammad Yamin melakukan preambule UUD, didalamnya tercantum 5 rumusan dasar
negara, yaitu : (1) ketuhanan yang maha esa, (2) kebangsaan persatuan
Indonesia, (3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, (4) kerakyatan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, (5) keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Rumusan yang
tercantum dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
dengan berdasar
kepada: (1) ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, (2) menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, (3)
persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan (5) dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Rumusan
Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang di kenal dengan hari
pancasila Namun masyarakat
bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan,
dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu
melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip,
dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah
“Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran
seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena
itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
(1)
Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, (3)
Mufakat,-atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, (5) kewajiban menjalankan
syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
Ø Rumusan yang
tercantum dalam preambule UUD 1945 (konstitusi) RIS yang pernah berlaku padaa
tanggal 29 desember 1945, yaitu :
(1)
ke-Tuhanan Yang Maha Esa, (2) perikemanusiaan, (3) kebangsaan, (4) kerakyatan,
(5) dan keadilan sosial.
Dan pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila
seperti yang terdapat di dalam pembukaan Uud 1945, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka dari pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia
mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi setiap manusia, bangsa indonesia
berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk
penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain lain
karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan peri keadilan.
4.
Struktur Pemerintahn Republik Indonesia
1)
Badan pelaksana pemerintah (eksekutif)
·
Departemen serta aparat di bawahnya
·
Lembaga pemerintahan bukan departemen
·
Badan usaha milik negara (BUMN)
2)
Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat
pemerintah
·
Pemerintah pusat
·
Pemerintah wilayah, meliputi provinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewah, kabupaten, kota, kota administratif, kecamatan,
kelurahan atau desa.
·
Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan
daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II
Penyelenggara kekuasaan
C. Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat
di pandang sebagai suatu mekanisme dan cita cita hidup berkelompok yang di
dalam UUD 1945 di sebut kerakyatan. Demokrasi dapat di katakan pola hidup
berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan orang orang yang hidup
berkelompok di dalam organisasi negara. Keinginan orang orang (demos) yang
berkelompok tersebut di tentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung,
falsafah hidup bangsa ( filosofiche grondslag), dan ideologi yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia
adalah pemerintah rakyat yang berdasarkannilai nilai falsafah pancasila atau
pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat yang berdasarkan sila sila pancasila,
diantarnya :
1.
Demokrasi atau pemerintah rakyat yang di gunakan oleh
pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang di jiwai dan di
tuntut oleh nilai niali pandangan hidup bangsa Indonesia (pancasila).
2.
Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi
nilai nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintah khas
pancasila.
3.
Demokrasi Indonesia yang di tuntut oleh niali nilai
pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen di bidang pemerintah dan politik.
4.
Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik
mensyratkanpemahaman dan penghayatan nilai nilai falsafah pancasila.
5.
Pelaksanaan demokrasi Indonesiadenagn benar adalah
pengalaman pancasila dengan politik pemerintah.
Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH, “Demokrasi Pancasila,
istilah yang di gunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah demokrasi sebagai
mana telah di praktekan oleh bangsa Indonesia sejak dahulukala dan masih di
jumpai sampai sekarang inidalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti Desa,
Kerja, marga,nagari dan wanua yang tealah di tingkatkan ke taraf urusan negara
dimana kini di sebut Demokrasi Pancasila”. (Hazairin, 1981:35).
Penjelasan, jadi Demokrasi Indonesia adalah demokrasi
yang selalu mementingkat kepentingan dan
kesejahteraan rakyat yang berdasarkan nilai nilai dan filosofis bangsa serta
falsafah bangsa yang mewujudkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat
dan berdasarklan azas serta keagamaan.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah
keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan kekuasaan pemerintah rakyat yang di
jiwai oleh nilai nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum
yang berkiblat pada kepentingan , aspirasi dan dan kesejahteraan rakyat banyak.
Paham yang di anut dalam sistem kenegraan Republik Indonesia
adalah Negara kesatuan/UNI (United States Republic Of Indonesia.
Sumber : Buku
Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
Komentar
Posting Komentar