Dasar Hukum Koperasi Indonesia
DASAR DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar hukum
koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian
Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Ketentuan Umum Pasal 1 bagian
kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat dibagi menjadi
3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan Pengawas.
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan Pengawas.
Penjelasan tentang Landasan Koperasi, yaitu
1. Landasan Idiil koperasi Indonesia adalah pancasila, merupakan suatu
dasar negara yang harus di pegang teguh oleh bangsa indonesia, karena bangsa
indonesia menjungjung tinggi harkat dan martabat pancasila. Pancasila merupakan
pandang hidup bangsa Indonesia, karena sila yang kelima berbunyi, ”keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia” untuk itu koperasi indonesia di tuntut
untuk bisa mensejahterakan rakyat dalam bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.
Di bidang ekonomi koperasi harus bisa mencari masyarakat agar mau
menyimpan unagnya dan meminjam uang di koperasi agar koperasi bisa berjalan dan
tumbuh berkembang bersama. Landasan pancasila memiliki unsur agar kehidupan
bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
Di bidang sosila, koperasi harus bisa membangun komunitas koperasi agar
masyarakat yang belum paham tentang koperasi bisa menjadi anggota koperasi. Ini
semua harus lakukan oleh koperasi untuk lebih mensejahterakan rakyat.i bidang
pendidikan, nantinya koperasi bisa membantu dlam mencerdaskan kehidupan bangsa,
agar bangsa Indonesia tidak kalah dengan bangsa-bangsa lain.
2. Landasan
Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat
(1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Landasan strukturil dan landasan gerak Indonesia mangacu pada pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi perekonomiaan di susun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan. Kopersai di bentuk karena adanya asas kekeluargaan
yang bisa bisa tumbuh dan berkembang, dengan asas kekeluargaan itulah koperasi
bisa terbentuk.
3. Landasan
Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Kesetia kawanan dalam koperasi sangat di perlukan untuk kelangsungan
kopesai itu sendiri, kesetia kawanan itulah yang menguatkan koperasi agar bisa
membantu masyarakat dalam bidang apapun. Tanpa adanya nasabah koperasi tidak ada apa apanya,
koperasi akan tumbuh dan kuat karena banyaknya nasabah yang membantu dalam
perputaran uang. Kesadaran pribadi para nasabah sanagt diperlukan untuk
keberlangsungan koperasi, dalam hal ini kesadaran pribadi nasabah bisa membantu
proses kemajuan koperasi itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar