Untuk Kemajuan koperasi
UNTUK KEMAJUAN KOPERASI
Koperasi
sendiri terbentuk karena
tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, Undang
Undang Dasar telah mengatur semua itu untuk kemajuan perekonomian rakyat. Di dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan
bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat 1UUD 1945 yang
berbunyi perekonomiaan di susun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan.
Untuk itu
koperasi akan tumbuh dan berkembang apa bila para anggota koperasi saling
bekerjasa sama bahu membahu dalam membangun koperasi. Para anggota di tuntut
untuk lebih kerja keras dalam memajukan perkoperasian, mulai dari mencari para
anggota baru untuk bisa di ajak bekerja sama dalam membangun koperasi dan anggota baru tersebut bisa mengajak temannya
untuk bergabung dengan koperasi.
Asas kekeluargaan
sangat di butuhkan dalam kerja sama para anggota koperasi, kekeluargaan yang
terbentuk bisa mempererat tali persaudaraan dan silaturahmi yang baik antar
para anggota koperasi. Memang dalam memajukan koperasi tidak semudah dalm
membalikan kedua telapak tangan, semua itu butuh proses. Tidak ada suatu
perusahaan yang langsung bisa maju dan berkembang tanpa melalui proses yang panjang, sesuatu yang
besar akan tercapai apabila adanya suatu kesungguhan dari para anggota
koperasi.
Koperasi
harus mengambil beberapa langkah untuk memajukan kopersi, butuh cara jitu dalam
mengembangkannya, yaitu :
1. Dalam
mencari anggota baru, anggota koperasi harus mendatangi satu rumah ke rumah
untuk mencari para anggota baru koperasi
2. Untuk
menjadi anggota baru atau nasabah koperasi, anggota baru di wajibkan menabung
di koperasi, karena itu salah satu syrat untuk meminjam di koperasi
3.
Koperasi harus bisa mendatangi para nasabah atau anggota yang ingin menabung,
istilahnya menjemput bola
4. dalam
setiap Rt di harus ada orang yang di percaya untuk mengajak masyarakak utuk
gemar menabung
5.
Koperasi harus bisa memutarkan unag para nasabah agar uang tersebut tidak diam
saja.
6. Koperasi
indonesia bisa menggunakan uang nasabah untuk membuat sebuah usah, agar keuntungan
dari usah tersebut bisa menambah kas koperasi.
Oleh Badru Salam
Komentar
Posting Komentar