Lemahnya Ketahanan Nasioanal Di Bidang Pertambangan
Merdeka.com - Pemerintah
bakal membangun smelter di daerah potensial. Ini untuk membantu perusahaan
kecil pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak mampu membangun pabrik
pengolahan dan pemurnian mineral.
Hal tersebut ditegaskan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa selepas berpidato
ilmiah di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Selasa (18/2).
"Perusahaan kecil tidak
perlu bangun smelter, yang penting dia pasok produksinya ke smelter di
Indonesia."
Terkait itu, Hatta mengaku sudah
berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Rencananya, dia akan
meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun smelter tersebut.
"Memang kita dorong BUMN
kita nanti, mau tidak mau, untuk daerah tertentu yang punya potensi tapi tak
ada yang berinvestasi smelter di sana, apalagi sampai memiliki tambang rakyat,
kasihan," ungkapnya.
Dijelaskannya, pemerintah
terpaksa harus turun tangan membangun smelter untuk mencegah terjadinya
penurunan pendapatan negara dari ekspor mineral sebesar USD 4 miliar per tahun.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan ekspor mineral bisa melonjak
hingga USD 24 miliar pada 2016.
"Itu salah satu solusi yang
kita pikirkan. Perindustrian sudah memiliki roadmap-nya," kata Hatta.
Saat ini, Kementerian
Perindustrian tengah memetakan di wilayah mana pemerintah akan membangun smelter.
Di luar itu, pemerintah tetap mewajibkan perusahaan tambang besar untuk
membangun smelter.
"Itu sudah jadi pemikiran
kami, smelter yang sudah ada wajib menampung juga hasil penambang-penambang
lain," kata Hatta.
Sumber
:
http://www.merdeka.com/uang/pemerintah-bakal-bangun-smelter-untuk-pertambangan-kecil.html
pentingnya pembuatan smelter
untuk para pelaku usaha tambang, di karenakan bangsa Indonesia dengan kekayaan
tambang yang melimpah ruah sangat di sayangkan apabila hasil tambang nya itu
langsung di jual dengan tanpa proses pemurnian terlebih dahulu. Ini sanagat di
sayangkan, ketika hasil tambang negara Indonesia di keruk habis oleh para pelaku
usaha yang notabennya perusahaannya milik asing. Sebagian besar pertambangan
Indonesia sudah di kuasai oleh asing dari sabang sampai merauke, di mana hal
tersebut tidak memberikan kesejahteraan kepada negara, Negara Indonesia
sebenarnya dari segi pertahanan nasional pertambangannya
sudah di jajah oleh negara negara asing, bagai manan mungkin bangsa Indonesia
akan hidup sejahtera kalau semua hasil bumi dan pertambangannya itu di kuasai
oleh asing. Kapan bangsa Indonesia akan keluar dati keterpurukan ini.
Rakyat Indonesia saat ini sudah
lelah dengan semua kekayaan hasil pertambanagannya di kuasai oleh asing, negara
hanya mendapatkan fee yang tidak besar dari keuntungan perusahaan pertambangan.
Di manan letak pertahannan nasional Indonesia dalam hasil bumi dan
pertambangan. Diaman pembelaan negara Indonesia ungtuk rakyatanya yang masih
banyak hidup dengan kekurangan dan kemiskinan yang masih merajalela. Rakyat Indonesia
butuh kepastian, bukankah undang undang dan pancasila mengamanatkan untuk
rakyatnya hidup sejahtera.
Memang pemerintah saat ini
merencanakan bagi setiap perusahaan pertambangan di bidang batu bara, emas,
timah, dan hasil tambang lain harus membangun smelter di dalam negeri jika
tidak pemerintah dalam hal ini kementerian perindustrian dan bidang
perekonomian, serta perdgangan membuat
larangann exspor barang tambang yang belum di murnikan, jika tidak pemerintah
akan mencabut larangan izin exspor bagi perusahaan tersebut. Memang itu semua
adalah rencana yang sangat baik akan tetapi alangkah baiknya semua hasil
pertambangan harus di kuasai oleh pemerintah dan di serahkan kepada kementrian
BUMN sebagai pengelola usaha pertambangan tersebut.
Saya yakin jiak semua hasil
pertambangan di kelola dengan baik oleh bangsa Indonesia sendiri maka rakyat Indonesia
akan hidup sejahtera, di sini di butuhkan ketegasan seorang pemimpin, jangan
hasil kekayaan pertambangan bumi Indonesia semuanya di angkut oleh negara
negara asin g untuk kepentingan negaranya sendiri di masa yang akan datang.
Undang undang no 33 ayat 3 tahun
1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang undang 1945 saja
mengisyaratkan seperti itu tinggal langkah pemerintah dalam menjalankan undang
undang tersebut dengan baik dan terlaksanan, itu kemauan rakyat Indonesia dan
jangan sampai ketahanan nasional Indonesia di bidang hasil bumi dan
pertambangan tidak memilili prioritas yang utama, karena bangsa Indonesia adalah
bangsa yang terkenal dengan kekayaan alamnya, dan saya yakin bangsa Indonesia
akan hidup layak dan sejahtera.
Komentar
Posting Komentar