Analisis Janji Janji Politik Di Mata Hukum
Janji Politik di Mata Hukum ?
RBN, Bandar Lampung –
Janji-janji politik yang telah diucapkan oleh Calon Gubernur (Cagub) dan Calon
Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung harus dicatat oleh rakyat Lampung. Kemudian
tagih ketika mereka terpilih mejadi pemimpin Lampung. Tapi pengalaman telah
mengajarkan rakyat. Janji tinggalah janji. Lalu seperti apakah janji politik
dimata hukum ?
Yusdiyanto, Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas
Hukum Universitas Lampung menilai, saat kampanye semua kontestan menjual visi
dan misi berbentuk program yang akan dilaksanakan ketika terpilih, atau biasa
disebut janji politik. Menurut Yusdianto, hal itu sah saja untuk meningkatkan
popularitas demi meyakinkan para pemilih.
“Janji politik tidak bisa dibawa keranah hukum.
Masyarakat hanya dapat mengingatkan saja.Janji politik hanya sebagai alat ukur
untuk mengetahui visi dan misi calon. Dari situ dapat dilihat calon tersebut
layak atau tidak untuk dipilih,” ujarnya, Sabtu (5/4/2014).
Yusdianto menambahkan, meskipun janji politik tidak
bisa diproses secara hukum. Namun rakyat masih bisa memberikan sangsi sosial.
Dan pada saat dia mencalonkan diri kembali, rakyat tidak akan memilihnya.
“Hanya itu saja. Selebihnya akan diukur dari kinerja ketika dia menjabat
sebagai kepala daerah,” lanjutnya.
Sebelumnya Tim Advokasi Jakarta Baru telah
mendaftarkan “Gugatan Class Action” kepada Joko Widodo, Senin (17/3/2014), di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat, Karena dianggap
tidak melaksanakan janji kampanyenya.
Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman,
menjelaskan, dalam konteks hukum, janji kampanye dan kontrak politik dapat
dikategorikan sebagai perjanjian yang sah karena mengandung kesepakatan kedua
belah pihak, dibuat oleh orang yang cakap, memiliki objek yang jelas dan
memiliki causa yang halal.
“Kami sangat yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena gugatan ini diajukan dengan
argumentasi yang sangat meyakinkan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang amat
kuat,” ujarnya kepada pers, Minggu (16/3/2014).
Saat ini publik masih menunggu hasil gugatan Tim
Advokasi Jakarta Baru kepada Jokowi.
Meskipun ada pendapat yang berbeda dalam memandang
janji politik di mata hukum. Dan terlepas adanya unsur politis dalam gugatan
Tim Advokasi Jakarta Baru. Janji politik tetap harus dilaksanakan. Dan rakyat
harus berani menagih janji politik tersebut. (dsm)
Sumber :
ANALISIS
:
Janji
janji politik kerap kali di buat oleh sang calon gubernur dan wakil gubernur dengan
sebaik mungkin untuk menarik simpati masyrakat, agar masyarakat dapat memiilih
dirinya. Janji janji politik di buat untuk kepentingan sang calon gubernur dan
wakil gubernur agar mereka dapat terpilih menjadi calon gubernur dan wakil gubernur . memang
janji janji politik saat ini sangat berpengaruh di mata masyarakat, apalagi masyrakatnya yang
masih miskin di ikuti dengan pendidikan yang rendah kerap kali di manfaatkan
oleh calon gubernur dan wakil gubernur untuk membuat janji janji politiknya
dengandi semanis mungkin. Seharusnya masyrakat sendiri haruiss jeli
dalam memilih calon gubernur dan wakil gubernur, masyarakat jangan Cuma tertarik
dengan janji janji politik yang manis di depan, melainkan masyrakat harus
melihat siapa orang yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil
gubernur apakah sang calon memiliki jiwa kepemimpinan, ketegasan, dan karakter
seorang pemimpin itu sendiri.
Dalma
janji janji politik pada dasarnya tidak ada payung hukum yang menaunginya atau
membawahinya, sah sah saja seorang calon gubernur dan wakil gubernur membuat janji
janji politik dengan manis, tapi yang harus di ingat oleh masyrakat adalah
apabila seorang calon gubernur dan wakil gubernur membuat janji janji politik
kepada masyarakat harus membuat mou di atas matrai jika memnag itu di perlukan,
agar masyrakat lebih memahami apa itu janji janji politik yang sebenarnya. mereka
calon gubernur dan wakil gubernur yang telah terpilih harus bisa merlisasikan
janji janji politiknya, jangan hanya
janji janji politik itu di buat untuk kepentingan dirinya saja dalam maju
menjadi gubernur dan wakil guber nur.
Saya
yakin masyarak saat ini sudah cerdas dalam memahami arti janji janji politik
yang di buat oleh calon gubernur dan wakil gubernur, pemerintah harus membuat
satu terobosan baru dalam membuat peraturan perundang undangan yang berlaku
untuk melindungi masyrakat ketika janji janji politiknya itu tidak
terealisasikan. Ketika peraturan perundang undangan sudah berlaku maka gubernur dan wakil gubernur
yang terpilihpun akan lebih giat dalam menjalankan roda pemerintahannya dan
calon gubernur dan wakil gubernur pun memiliki beban untuk merealisasika janji
janji politik yang telah dibuatnya pada saat kampanye.
Di
dalam perpolitikan janji janji politik itu biasa di lakukan, karena itu
pemerintah sendiri harus tegas dalam hal ini, bila perlu ada pengawasan dalam
merelisasikan sebuah janji janji politiknya jangan sampai sang gubernur dan
wakil gubernur di katakan menadi orang munafik, ketika Ia bebicara Ia berdusta,
ketika Ia berjanji Ia menyalahi janji dan ketika Ia di percayai Ia berkhianat. Intinya
adanay peraturan perundang undang yang mengatur dan payung hukum yang
melindungi masyrakat ketika masyarakat ingin menagih janji janji politik yang
calon gubernur dan wakil gubernur buat, atau masyarakat sendiri yang membuat perjanjian
MOU di atas materai.
Komentar
Posting Komentar