MICROFINANCE
Pengertian Dasar Tentang Microfinance atau Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM)
Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk
kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara
tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait.
Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan
kemiskinan.
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
Kesimpulan :
Jadi Microfinance
atau usaha mikro kecil dan menengah di tunjukan bagi usaha produktif milik
orang perorangan yang berdiri sendiri yang di lakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
usaha besar yang memenuhi kriteria dan di atur oleh undang undang.
Microfinance dapat membantu pertumbuhan perekonomian,
karena usaha dari microfinance dapat tumbuh dan berkembang secara pesat dan
berkesiambungan yang mampu menopang perekonomian rakyat, karena usaha
microfinance mampu bertahan di tengah krisis ekonomi, usaha microfinance mampu
bertahan dan tidak pernah goyah walaupun banayak perusahaan besar yang gulung
tikar di tengah perekonomian yang tak menentu.
Usaha microfinance mampu memberikan sumbangsih yang besar
dalam menekan angka pengangguran, kemiskinan dan mampu memberikan pendapatan
negara yang cukup besar. Usaha microfinance di berikan kepada orang yang
berpenghasilan rendah termasuk konsumen atau wiraswasta yang ingin membuat
usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah untuk melakukan action dari ide dan
gagasan yang ia miliki serta bakat atu keterampilan.
Komentar
Posting Komentar