Analisis Janji Janji Politik Di Mata Hukum
Janji Politik di Mata Hukum ? RBN, Bandar Lampung – Janji-janji politik yang telah diucapkan oleh Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung harus dicatat oleh rakyat Lampung. Kemudian tagih ketika mereka terpilih mejadi pemimpin Lampung. Tapi pengalaman telah mengajarkan rakyat. Janji tinggalah janji. Lalu seperti apakah janji politik dimata hukum ? Yusdiyanto, Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Lampung menilai, saat kampanye semua kontestan menjual visi dan misi berbentuk program yang akan dilaksanakan ketika terpilih, atau biasa disebut janji politik. Menurut Yusdianto, hal itu sah saja untuk meningkatkan popularitas demi meyakinkan para pemilih. “Janji politik tidak bisa dibawa keranah hukum. Masyarakat hanya dapat mengingatkan saja.Janji politik hanya sebagai alat ukur untuk mengetahui visi dan misi calon. Dari situ dapat dilihat calon tersebut layak atau tidak untuk dipilih,” ujarnya, Sabtu (5/4/2014). Yusdianto menamba...